Dari Misi Penginjilan OMS Hingga 14.026 jiwa di Seluruh Indonesia
GKIN berdiri sebagai realisasi visi dari organisasi misi yang bernama OMS (Oriental Missionariy Society), yang rindu menjangkau dunia bagi Kristus. Pada tahun 1968 OMS mengadakan survey ke Indonesia dan pada tahun 1971 bekerjasama dengan Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) dan pada akhirnya OMS masuk ke Indonesia. Pada tahun yang sama, Yayasan Pekabaran Injil Nusantara (PINTA) terbentuk. Maka pelayanan OMS dikonsentrasikan kepada tiga bidang pelayanan yaitu bidang penginjilan, penanaman gereja, dan pendirian sekolah Theologia. Sebagai sarana penginjilan, OMS melayani dengan pemutaran film-film rohani dan mendirikan Balai Persahabatan Mahasiswa (BAPERMA). Untuk melatih penginjil-penginjil maka OMS bekerjasama dengan Institut Aletheia dengan cara memberi sponsor kepada beberapa mahasiswa yang dididik di sana. Namun karena kebutuhan yang mendesak perlumya tenaga-tenaga pelayan maka pada tahun 1975, OMS mendirikan sebuah Sekolah Alkitab yang diberi nama Pusat Latihan Theologi Nusantara (PLTN). Para mahasiswa dituntut pergi ke tempat pelayanan pada waktu akhir pekan, untuk menginjili dan mendirikan gereja.
Sampai akhir tahun 1976, pelayanan mahasiswa telah menghasilkan 18 buah jemaat lokal yang tersebar di beberapa kota yakni: Blitar, Malang, Surabaya, dan Bali. Dengan modal jemaat-jemaat lokal inilah GKIN mendaftarkan diri ke Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1976. Pada tanggal 12 Januari 1977, GKIN secara resmi telah terdaftar di Departemen Agama Republik Indonesia, dengan nomor E/Ket/10/0044/77. Pada tahun 1988 pemerintah mengadakan penertipan terhadap organisasi-organisasi masa, dengan keharusan untuk mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya azas bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Hal ini merupakan kesempatan bagi GKIN untuk melangkah terus agar eksis sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada tahun itu GKIN telah menerima Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Protestan Departemen Agama Republik Indonesia nomor II/1988. Demi memajukan pelayanan maka pada tahun 1983, GKIN dan misi OMS membentuk sebuah wadah kerjasama dalam bidang penginjilan dengan tujuan untuk mengkoordinir pembukaan tim-tim pemberitaan Injil yang baru. Wadah ini diberi nama Panitia Kerjasama Penginjilan (PKP).
Sekitar akhir tahun 1980-an, Gereja Kesucian Injili Korea (The Korean Evangelical Holiness Church) yaitu Sinode gereja yang didirikan oleh Misi OMS di Korea, mengirim misionaris – misionaris ke Indonesia untuk bekerjasama dengan GKIN. Sampai akhir tahun 2022, GKIN telah berkembang menjadi 157 gereja lokal yang tersebar di pulau Jawa, Sumatera, Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, dengan jumlah anggota 14.026 jiwa.
Misi
Memberitakan Injil kerajaan Allah kepada segala bangsa.
Mewujudkan keesaan gereja sebagai tubuh Kristus
Berperan aktif dalam pembangunan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara agar bertumbuh secara holistik dan berkelanjutan
Visi
Menjadi Gereja yang Berdampak bagi Pertumbuhan Masyarakat secara Holistik.
Kantor Kami
Kontak
0341580754
sinodegkin@gmail.com
Alamat
Jl. Lembah Dieng Blok C. 1, No. 6, Malang, Jawa Timur, Indonesia
Sistim Pemerintahan
Sistem pemerintahan GKIN adalah Kongregasional Sinodal, maksudnya yaitu penggabungan atau peleburan antara sistem Sinodal dan sistem Kongregasional (otonomi). Penggabungan keduanya berjalan secara terikat, serasi dan terkoordinasi satu dengan yang lainnya.
Hirarki
Kepemimpinan Sinode GKIN meliputi Majelis Pusat Sinode GKIN dan Majelis Daerah GKIN serta Majelis Gereja Lokal GKIN. Majelis Pusat Sinode GKIN adalah kepemimpinan yang bersifat kolektif, yang dipilih dan ditetapkan oleh Kongres Sinode. Majelis Daerah Sinode GKIN adalah kepemimpinan yang bersifat kolektif di tingkat daerah, yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah. Masing-masing jabatan dengan masa bakti empat (4) tahun. Konggres Sinode merupakan pertemuan Sinode GKIN dan merupakan lembaga tertinggi pengambilan keputusan dalam organisasi GKIN. Kongres Sinode GKIN dilaksanakan empat (4) tahun sekali. Kongres Sinode GKIN akan memilih pimpian pusat Sinode GKIN, dan pejabat terkait yaitu Badan Penasehat Sinode dan Badan Pemeriksa Harta Milik, menetapkan Garis Besar Haluan Sinode (GBHS), dan Anggaran Pendapatan Belanja Sinode (APBS) GKIN. Pertemuan Sinode lainnya adalah Musyawarah Sinode, dilaksanakan dua (2) tahun sekali dan Musyawarah Daerah di tingkat daerah masing masing, yang dilakukan tiap tahun.
Majelis Gereja Lokal adalah kepemimpinan Sinode GKIN di tingkat gereja lokal. Majelis Gereja Lokal dipimpin oleh Gembala Sidang. Anggota majelis gereja lokal adalah majelis yang dipilih dari dan oleh anggota gereja lokal. Jumlah anggota majelis gereja lokal disesuaikan dengan kebutuhan, secara minimal terdiri dari sekretaris dan bendahara majelis gereja lokal. Masa bakti majelis gereja lokal 4 tahun. Kepemimpinan dalam gereja lokal meliputi Gembala Sidang, Wakil Gembala Sidang, Sekretaris dan Bendahara majelis gereja lokal, Ketua-ketua komisi atau kelompok kategorial (komisi anak-anak, ketua kaum remaja/pemuda, ketua kaum wanita, ketua kaum bapak dan ketua kaum lansia), dan bidang lain yang dianggap perlu dalam gereja lokal, seperti kepanitian tetentu.
Struktur Organisasi
Kontak
0341580754
sinodegkin@gmail.com
Alamat
Jl. Lembah Dieng Blok C. 1, No. 6, Malang, Jawa Timur, Indonesia